Serahkan Sertifikat Proper Emas dan Hijau, Gubernur Berpesan Terus Tingkatkan Tata Kelola Lingkungan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Gubernur Kaltim H
Isran Noor berharap dalam pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan
secara berkesinambungan dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar
pengelolaan lingkungan yang efektif, efisien dan tepat sasaran.
Penegasan tersebut diungkapkan Gubernur
Kaltim H Irsn Noor saat penyerahan sertifikat hasil penilaian peringkat
kinerja perusahaan dalam
pengelolaan lingkungan hidup (Proper) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Periode tahun 2020-2021, kepada pimpinan perusahaan di Kaltim, yang
digelar di Ballroom Grand Crystal Mercure Samarinda, Senin (21/3/2022).
Gubernur Isran mengatakan, Pemprov Kaltim berkomitmen
terhadap konsep ekonomi hijau melalui pembangunan kewilayahan, dengan
pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
“Kami yakin bahwa pendekatan pembangunan yang
mengusung visi berani untuk Kaltim
Berdaulat akan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat. Baik pada
aspek kesehatan, menyediakan udara dan air bersih, makanan dan obat-obatan,
hingga mitigasi perubahan iklim,” ujarnya,
Isran Noor juga berharap anugerah propernas ini menjadi
preferensi dan tanggung jawab bagi perusahaan penerima untuk terus meningkatkan
dan mempertahankan proper yang
diraih, sehingga tata kelola lingkungan, mengingat keberadaan
ekosistem sangat penting bagi manusia dan makhluk hidup di dalamnya.
Isran Noor juga memberikan ucapan selamat
dan apresiasi kepada
perusahaan di Kaltim yaitu 9 perusahaan
memperoleh proper emas dan 18 proper hijau, 53 proper biru.
Dan bagi 12 perusahaan yang proper merah, dengan harapan untuk dapat meningkatkan kinerjanya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup E.A. Rafiddin
Rizal dalam laporannya mengatakan
Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (PROPER) ini merupakan
program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang
dilaksanakan setiap tahun dan penilaiannya dilakukan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia dengan melibatkan peran aktif
“Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Kaltim dalam upaya mendorong perusahaan untuk meningkatkan ketaatan dan melakukan inovasi dalam pengelolaan
lingkungan melalui publikasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan
hidup,” tandas Rafiddin.
Rafiddin menambahkan, hasil penilaian ini
adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
SK.1307/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2021 Tahun 2021 Tentang Hasil Penilaian
Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021
dengan hasil peraih peringkat Emas sebanyak 47 perusahaan, Hijau
sebanyak 186 perusahaan, Biru sebanyak 1.670 perusahaan, Merah sebanyak 645
perusahaan, Hitam sebanyak 0 perusahaan, dan
sebanyak 45 perusahaan tidak masuk peringkat karena tidak beroperasi/sedang dalam penegakan
hukum/ditangguhkan.(mar)